Kejati Lampung Lakukan Penyidikan Dugaan Tipikor Pada Dinas Perkim Lampura Sebesar Rp 3.6 Milyar

oleh

SIARAN PERS
Nomor: PR- 03/L.8.3/Kph.3/01/2023

Kamis, 05 Januari 2023,

Bandarlampung.Beritaphoto.id
Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 Tanggal 14 November 2022 telah ditemukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tahapanya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan
Dalam Kegiatan Konsultasi Perencanaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara Tahun Anggaran 2018-2020,,kamis (5/1/2023)

Dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif sehingga tidak mempunyai nilal manfaat.

Besaran anggaran kegiatan Perencanaan yang fiktif yaitu:
1.Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.450.000.000,-
2.Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.200.000.000,-
3.Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 960.000.000,-+ Rp. 3.610.000.000

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara,

1.Bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat anggaran dalam DPA berupa kegiatan jasa perencaan tahun 2018 sebesar Rp 1.450.000.000,-. tahun 2019 sebesar Rp 1.200.000.000,- dan tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000,-.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

2.Bahwa kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) yang fiktif tersebut dilakukan dengan cara menyusun program di awal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran dibawah Rp 100.000.000,- agar dapat dilakukan Pengadaan Langsung, kemudian pihak Dinas membentuk Tim untuk mencari dan meminjam Perusahaan jasa Konsultansi untuk dipilih langsung sebagai Penyedia dalam kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH)

Selanjutnya Pihak Dinas membuat sendiri Hasil Pekerjaan kegiatan Perencanaan rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan.
3.Bahwa dengan adanya kegiatan perencanan fiktif Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat.
4.Bahwa atas kegiatan Perencanaan RTLH telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara
(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *