Perkara Putusan Banding Hakim Tinggi Diubah Jadi Bebas, di Duga SIPP di Bajak

oleh

Bandarlampung .Beritaphoto.id
Perkara banding narkotika dengan terdakwa Suhun yang ditangani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Saur Sitindaon diduga telah dibajak.

Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto mengatakan, pihaknya menduga ada sabotase putusan banding tersebut setelah melihat hasil putusan di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang semula 20 tahun menjadi putusan bebas.

“Pertimbangan hukumnya menguatkan, tapi tahu-tahu amar nya membebaskan. Panitera penggantinya yang meng-upload putusan itu pun juga heran kok bisa berubah,” katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan pihaknya masih menyelidiki siapa yang dengan sengaja melakukan perubahan terhadap putusan banding tersebut. Dengan adanya perubahan putusan banding tersebut, kemudian pihaknya telah merubah kembali putusan hasil banding bebas menjadi selama 20 tahun.

“Kami masih selidiki siapa yang mempunyai kepentingan ini sehingga merubah hasil putusan banding di SIPP,” kata dia.

Gatot menambahkan ketua majlis hakim PT Tanjungkarang yang menangani perkara tersebut telah membuat laporan yang diberikan kepada Ketua PT Tanjungkarang untuk ditindaklanjuti.

“Sudah buat laporan, nanti akan kita tindaklanjuti agar mengetahui siapa yang merubah ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Saur Sitindaon kaget setelah melihat adanya perubahan terhadap putusan banding perkara miliknya.

Perubahan tersebut diketahui setelah dirinya melihat SIPP untuk mengecek kembali hasil putusan banding miliknya yang telah di upload oleh panitera pengganti.

Putusan dengan no.243/PID.SUS/2022/PT TJK tersebut telah di upload pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 Pukul 10.23 WIB. Selang empat menit setelah di upload, kemudian kembali dirubah pada Pukul 10.27 WIB menjadi 20 tahun.

Saur Sitindaon menduga putusan nya tersebut diduga telah dipalsukan oleh orang . Menurut dia, perkara yang belum di minutasi belum bisa diakses oleh orang luar.

Perkara narkotika tersebut melibatkan terdakwa bernama Suhun. Sebelumnya, terdakwa Suhun diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama 20 tahun.

Terdakwa Suhun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada Rabu tanggal 11 Januari 2023, putusan banding keluar dengan amar putusan menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan terdakwa tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari Rutan.

Setelah keluar putusan banding, kemudian keluar kembali dari SIPP putusan banding yang menyatakan bahwa menerima permohonan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan menetapkan terdakwa agar ditahan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *