Bandarlampung.Beritaphoto.id
Terkait ada nya perubahan Putusan banding ,
Keluarga terdakwa dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun melaporkan beberapa hakim di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ke Komisi Yudisial (KY)
“Kita sudah laporkan yang bersangkutan ke KY. Mudah-mudahan KY dapat segera merespon laporan kami,” kata keluarga terdakwa melalui penasihat hukumnya Deswita Apriani dan Adiwidya Hunandika saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa.(17/1/2023)
Dia melanjutkan laporan tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan atas perubahan putusan banding terdakwa Suhun yang semula bebas menjadi hukuman selama dua puluh tahun.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya laporan tersebut pihak keluarga juga menginginkan pihak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang agar dapat transparan sehingga tidak ada yang ditutupi.
“Keluarga kecewa, karena awalnya melihat putusan banding melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bebas, tapi ternyata dirubah. Keluarga juga bertanya-tanya apakah boleh dalam dalam perkara bisa dua putusan,” kata dia.
Deswita menanggapi pernyataan PT Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 putusan no.243/PID SUS/2022/PT TJK telah di upload dan karena ada kesalahan selang empat menit telah dirubah kembali.
“Kami ada bukti screenshot bahwa amar putusan itu dari bebas dirubah pada hari libur hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 Pukul 17.34. WIB,” katanya.
“Jadi dapat disimpulkan bahwa putusan banding yang kami lihat dan kami screenshot tersebut sudah diperbaiki. Keluarga hanya ingin hasil putusan di SIPP tertanggal 12 Januari 2023,” katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Saur Sitindaon kaget setelah meligat adanya perubahan terhadap putusan banding perkara miliknya.
Perubahan tersebut diketahui setelah dirinya melihat SIPP untuk mengecek kembali hasil putusan banding miliknya yang telah di upload oleh panitera pengganti.
Putusan dengan no.243/PID.SUS/2022/PT TJK tersebut telah di upload pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 Pukul 10.23 WIB. Selang empat menit setelah di upload, kemudian kembali dirubah pada Pukul 10.27 WIB menjadi 20 tahun.
Saur Sitindaon menduga putusan nya tersebut diduga telah dipalsukan oleh orang internal yang berada di PT Tanjungkarang. Menurut dia, perkara yang belum di minutasi belum bisa diakses oleh orang luar.
Perkara narkotika tersebut melibatkan terdakwa bernama Suhun. Sebelumnya, terdakwa Suhun diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama 20 tahun.
Terdakwa Suhun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada Rabu tanggal 11 Januari 2023, putusan banding keluar dengan amar putusan menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan terdakwa tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari Rutan.
Setelah keluar putusan banding, kemudian keluar kembali dari SIPP putusan banding yang menyatakam bahwa menerima permohonan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan menetapkan terdakka agar ditahan.(red)