Bandar Lampung, Beritaphoto.id
Kuasa Hukum dari Terdakwa Suhun als Herman Bin Suud, menanggapi pernyataan dari Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di beberapa Media, yang menyatakan bahwa pada tgl 11 Putusan No. 243/PID SUS/2022/PT TJK, di upload, namun karena amar putusan salah, berselang 4 menit berikutnya telah dirubah, dan menolak dugaan perubahan amar putusan tersebut pada hari Libur atau Sabtu tanggal 14 Januari 2023 jam 17.34. WIB.
“Kami memberikan keterangan berdasarkan Bukti Screenshot kami di SIPP PN. Tanjung Karang, pada tanggal 12 Januari 2023 jam 9.58 dengan Amar putusan “BEBAS”, ini buktinya” ujar Deswita Apriani,SH dan Adiwidya Hunandika, SH kepada awak media (17/1).
“Jadi dapat disimpulkan bahwa putusan banding yang kami lihat dan kami screenshot tersebut “SUDAH” diperbaiki, berdasarkan keterangan dari fihak Pengadilan Tinggi Tanjung karang” timpal Adi.
Untuk diketahui, Bukti screenshot yg ditampilkan PH kepada media, tanggal 12 Januari 23, jam 9.58 WIB, dan
BUKAN tanggal 11 Januari
Artinya jika pada tggl 11 Januari dalam tempo 4 menit sudah di ganti, dan terlihat oleh PH pada tgl 12 Januari melihat dan screenshot Putusan di SIPP PN Tanjungkarang.
“Berarti itu adalah HASIL Perubahan di tgl 11 oleh KM sendiri.. ya kan?
Dengan kata lain, amar putusan BEBAS yang terlihat adalah putusan dari hasil perubahan yg dilakukan dan di akui oleh fihak Pengadilan dihadapan awak media.
Kalaupun hasil Screenshot SIPP tanggal 12 Januari dikatakan salah, berarti ada dua kali perubahan yang dilakukan oknum di PT Tanjungkarang, sekali pada saat Minutasi, dan satu kali pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 23, Sekira pukul 17.34 WIB tersebut, dan ini hasil Screenshot kami pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 jam 17.34 WIB.
“Kami selaku Kuasa Hukum Terdakwa minta agar putusan dikembalikan seperti pada tanggal 12 Januari 2023, dengan Amar BEBAS”
Tutup Adi.(red)