Bandarlampung.Beritaphoto.id
Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi di Vonis oleh Ketua Majlis Hakim Aria Veronika dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan , dan denda sebesar Rp150 juta rupiah Subsider 3 bulan kurungan
Keputusan tersebut di baca kan ketua majlis Hakim di depan persidangan .Rabu (18/1/2023)
Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa KPK yang menuntut nya selama 2 tahun penjara.
Sebelum memutus kan ketua Majlis Hakim Veronica mempertimbangkan Hal hal , yang memberat kan, terdakwa telah melakukan tindakan tercela dengan melaku kan penyuapan terhadap Pejabat Negara
Sedangkan yang meringan kan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah di hukum.
“Menjatuhkan Pidana penjara 1tahun 4 bulan denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan,” terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 b tentang tindak pidana korupsi ,ujar ketua Majlis Hakim
Dengan putusan tersebut Jaksa KPK menyatakan Pikir pikir .
Usai sidang pengacara Andi Desfiandi Ahmad Handoko menyatakan pikir pikir ” terkait putusan ini kami akan pikir pikir langkah apa yang harus kami ambil karna ini kan masih ada waktu seminggu untuk menentu kan Menerima atau kita banding atau menerima ,ujar Handoko
Menanggapi vonis tersebut,
Terdakwa Andi Desfiandi mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Sangat yakin bahwa di Indonesia masih ada keadilan. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah bagi orang yang menzolimi saya,” ujarnya. (Red)