Empat Hakim Tinggi dan Tiga ASN PT diperiksa terkait perubahan hasil putusan banding perkara narkotika

oleh

Bandarlampung.Beritaphoto.id
Sebanyak empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung diperiksa terkait adanya dugaan “permainan” hasil putusan banding dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun.

“Total ada tujuh orang yang diperiksa, di antaranya empat hakim tinggi yang memegang perkara atas nama terdakwa Suhun,” kata Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan selain empat hakim tinggi, ada juga sebanyak dua Panitera Pengganti (PP) dan satu pegawai Tim IInformation AND Technology (IT) yang dilakukan pemeriksaan.

Ketujuh hakim, panitera, dan pegawai IT tersebut diperiksa oleh Tim Internal Pengadilan Tinggi yang telah dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menindaklanjuti adanya sabotase terhadap hasil putusan banding tersebut.

“Sejak muncul permasalahan tersebut, Pak Ketua langsung membentuk tim untuk memeriksa para hakim dan panitera yang memegang perkara dan IT yang meng-upload hasil putusan banding tersebut,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, lanjut Gatot, pihaknya juga telah memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.

Saat ditanyai hasil klarifikasi tersebut, dirinya belum bisa menyampaikan lantaran persoalan tersebut telah ditangani oleh tim pemeriksaan internal.

“Sampai hari ini tim masih bekerja dan setelah selesai kita akan laporkan hasilnya kepada ketua bagaimana untuk tindak lanjut ke depannya. Terkait Tim Bawas dan Komisi Yudisial (KY) Mahkamah Agung mendatangi Pengadilan Tinggi saya tidak tahu, tapi bisa jadi juga sudah menghubungi Pak Ketua,” katanya.

“Intinya secepatnya kami akan mengambil langkah ke depannya untuk para hakim, panitera, dan IT yang sedang diperiksa,” katanya lagi.

Tim penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm membenarkan bahwa pihaknya diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk hadir.

Dalam pemanggilan tersebut, dirinya ditanyai oleh tim pemeriksa internal terkait motiv dalam perkara tersebut.

“Kami ditanya motiv, kami jawab tidak ada motiv apa-apa. Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP,” katanya.

Deswita menambahkan sambil menunggu hasil pemeriksaan, dirinya saat ini sedang fokus terhadap pemulihan psikis terdakwa.

“Kami sedang fokus bagaimana mengembalikan dan memulihkan psikis klien kami. Disamping itu, kami juga sedang menunggu apa hasil pemeriksaan dari tim internal pengadilan tinggi,” katanya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *