Kejari Bandarlampung Hentikan Perkara Berdasarkan Restorativ Justice Atas Nama Mustami’in

oleh

Bandarlampung.Beritaphoto.id
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengusulkan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yaitu berkas perkara atas nama Tersangka Mustami’in yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP yang dilakukan gelar perkara secara virtual .Rabu (25/1/2023)

Bahwa tersangka Mustamin melakukan tindak pidana Pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira jam 05.30 Wib, bertempat di Jl. Teluk Bone II Kampung Sinar Laut Rt/Rw. 001/01 Kel. Kota Karang Raya Kecamatan. Teluk Betung Timur kota Bandar Lampung.

Tersangka melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hita No. Pol. B 3880 UXC, nomor rangka MH1JM911MK651923 nomor mesin JM91E651751 STNK atas nama Meri Megayanti , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Sama Eka Saputra Bin yang merupakan teman tersangka sejak kecil

Sama Sekolah Dasar (SD) dan menginap dirumah saksi Robi Saputra dan diparkirkan di teras rumah saksi Robi lalu ketika tersangka terbangun dan tersangka melihat kunci kontak sepeda motor milik saksi korban tergeletak disamping saksi korban yang sedang tidur dilantai ruang tamu rumah saksi Robi lalu tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor saksi korban dan tersangka langsung keluar dari rumah saksi Robi Saputra, lalu tersangka mendekati sepeda motor saksi korban yang sedang terparkir, dan tanpa seijin dari saksi korban tersangka mengambil sepeda motor milik saksi korban dan membawa sepeda motor tersebut ke arah kampung sinar laut

Lalu setelah tersangka memarkirkan sepeda motor milik saksi korban tersangka kembali lagi ke rumah saksi Robi Saputra dengan berjalan kaki dengan membawa kunci kontak sepeda motor milik saksi korban, dan sesampainya dirumah saksi Robi Saputra tersangka kembali meletakan kunci kontak sepeda motor milik saksi korban disamping saksi korban yang sedang tidur,

Tersangka mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut rencananya akan
tersangka jual dan uangnya akan tersangka pergunakan untuk membayar kontrakan dan membeli susu anak Tersangka yang masih kecil

Selanjut korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa penyelesaian perkara berdasarkan restorative Justice diberikan kepada tersangka Mustamin dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai alasan diantaranya sebagai berikut:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
Pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

Kemudian ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka
Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Masyarakat merespon positif
Bahwa proses pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap tersangka Mustami’in disaksikan oleh penyidik Polsek Teluk Betung Timur, Tokoh Masyarakat (Masnuri), Keluarga tersangka dengan hasil setuju berdamai Tanpa sarat dihadapan JPU dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Muhammad Budi Arifin Harahap,S.H.,M.H); (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *