Lampung,Beritaohoto.id
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja honorarium tim pelaksana kegiatan
dan Sekretariat tim pelaksana kegiatan senilai Rp. 219.940.000,-, Rp. 87.070.000,- dan Rp. 128.770.000,- ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (19/1/2023).
Dalam keterangan persnya pada Jumat (27/1/2023), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno.Aji menyampaikan bahwa belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat tim pelaksana kegiatan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 diduga telah terjadi praktik korupsi dengan modus operandi pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan melebihi batasan frekuensi dan fiktif.
“Bahwa terhadap pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan
sebesar Rp. 87.070.000,- disinyalir telah terjadi upaya Mark up harga kegiatan karena dibayarkan melebihi frekuensi, kemudian pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan dan tim sekretariat seleksi terbuka dan seleksi mutasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan tugas dan fungsi sehari-hari dan bukan merupakan tugas tambahan sebesar Rp. 128.770.000,- sehingga terhadap pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai peruntukannya”, jelas Seno Aji.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa berdasarkan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pringsewu nomor 9 tahun 2017 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Badan-badan Pemerintah Daerah, dijelaskan salah satu tugas dari Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi ASN yaitu melaksanakan fungsi kegiatan penilaian kinerja dan pembinaan serta melaksanakan penyampaian LHKPN ASN yang ada di lingkungan Kabupaten Pringsewu, namun terhadap tugas tersebut BKPSDM Kabupaten Pringsewu membayarkan honorarium tim unit pengelola LHKPN dan tim penilai kinerja PNS pada BKPSDM sebesar Rp. 91.170.000,-, sehingga tidak sebagaimana peruntukannya.
Maka atas dasar tersebut, lanjut Seno Aji yang dikenal sebagai sosok aktivis yang low profil ini, “DPP KAMPUD menduga pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu bersama-sama pihak terkait, patut terindikasi tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, terang Seno Aji.
Kemudian Seno Aji juga menyampaikan maksud dan harapan pihaknya mendaftarkan aduan tersebut ke Kantor Kejati Lampung.
“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan ini, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan tindak pidana dan/atau perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah dan mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut”, tutup Seno Aji.
Sementara, pihak Kejati melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung.
“Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Nanda. (*)