Bandar Lampung, Beritaphoto.id
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong dan meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) untuk segera menuntaskan aduan terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dana belanja bantuan tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Tengah.
Melalui keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat dan kepastian hukum terhadap aduan pihaknya yang secara resmi telah didaftarkan di Kantor Kejari Lampung Tengah maka DPP KAMPUD kembali mendorong dan mendukung pihak Kejari Lampung Tengah, untuk segera menuntaskan aduan dugaan KKN tersebut.
“Adapun aduan yang sudah kita daftarkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yaitu terkait realisasi belanja bantuan tak terduga (BTT) penanganan dan penanggulangan Covid-19 oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagai leading sektornya adalah BPBD Kabupaten Lampung Tengah”, kata Seno Aji pada Selasa (31/1/2023).
Dijelaskan juga oleh Sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini, sejumlah dugaan KKN realisasi BTT tersebut, diantaranya ;
1. Belanja yang diduga tidak jelas surat pertanggungjawabannya (SPJ) senilai Rp. 665.754.221,00,
2. Belanja senilai Rp. 715.643.250,-
3. Belanja bongkar/muat pengadaan beras dan telur senilai Rp. 245.387.138,-
4. Belanja makan dan minum diduga tumpang tindih/dobel anggaran senilai Rp. 202.649.500,-
5. Belanja pemakaman jenazah akibat Covid-19 diduga dobel anggaran senilai Rp. 67.500.000,-.
Untuk diketahui bahwa terhadap aduan dari DPP KAMPUD tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui bidang tindak pidana khusus. (*).