Bandarlampung.Beritaphoto.id
Kejari Bandarlampung telah
Melaksanakan Sita eksekusi terhadap harta benda milik terpidana H. Sulaiman Bin M. Amin yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Kamis (2/2/2023)
Bahwa atas hal tersebut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan Sita Eksekusi tehadap harta benda yang dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Ahmad Hasan basri, SH.,MH) ,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Rio Irawan P Halim,S.H.,MH), pihak Keluarga terpidana H. Sulaiman Bin M. Amin dan perwakilan dari BPN Kota Bandar Lampung
Bahwa Sita eksekusi dilakukan berkenaan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Bandara Radin Inten II Lampung dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : PRINT – 450 / L.8.10/Fu.1/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 (P-48A) dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2680 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Juli 2021 dengan amar putusan salah satunya menghukum Terdakwa H. Sulaiman Bin M. Amin untuk membayar uang pengganti
.
Sejumlah Rp. 3.083.450.427,00 (tiga miliar delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bahwa atas hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penyitaan harta benda milik terpidana H. Sulaiman Bin M. Amin, berupa 5 (lima) bidang tanah beserta sertifikat dan akta jual beli dengan perincian sebagai berikut:
1 (satu) bidang tanah beserta serifikat Hak Milik No. 896 pemegang hak atas nama Triyono Arifin terletak di Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung seluas 2.400,- m2 (dua ribu empat ratus meter persegi),
1 (satu) bidang tanah beserta serifikat Hak Milik No. 969 pemegang hak atas nama Triyono Arifin terletak di Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung seluas 3.400,- m2 (tiga ribu empat ratus meter persegi);
1 (satu) bidang tanah beserta serifikat Hak Milik No. 970 pemegang hak atas nama Triyono Arifin terletak di Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung seluas 2.995,- m2 (dua ribu Sembilan ratus Sembilan ribu meter persegi);
1 (satu) bidang tanah beserta serifikat Hak Milik No. 1523 pemegang hak atas nama Ir. H. Triyono Arifin, M.M terletak di Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung seluas 1200,- m2 (seribu dua ratus meter persegi);
1 (satu) bidang tanah beserta serifikat Hak Milik No. 1524 pemegang hak atas nama Ir. H. Triyono Arifin, M.M terletak di Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung seluas 332,- mm2 (tiga ratus tiga puluh dua meter persegi);
AKTA JUAL BELI Nomor : 04/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (P.P.A.T) Eko Taminah, S.H., M.Kn;
AKTA JUAL BELI Nomor : 05/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (P.P.A.T) Eko Taminah, S.H., M.Kn;
AKTA JUAL BELI Nomor : 06/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (P.P.A.T) Eko Taminah, S.H., M.Kn;
AKTA JUAL BELI Nomor : 07/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (P.P.A.T) Eko Taminah, S.H., M.Kn;
AKTA JUAL BELI Nomor : 08/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (P.P.A.T) Eko Taminah, S.H., M.Kn.
Bahwa setelah dilakukan pengamanan dan pemasangan Banner oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terhadap Barang Rampasan Negara tersebut, selanjutnya akan diserahkan ke seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dilanjutkan ketahap proses pelelangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti(kjri)