Bandarlampung.Beritaphoto.id
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima Pembayaran Uang Denda Perkara Korupsi yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Bandara Radin Inten II Lampung atas nama terpidana Sulaiman bin M. Amin sebesar Rp. 200.000.000,-.(lima ratus juta rupiah)
Penyerahan uang denda tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Ahmad Hasan basri,SH.,MH) yang disaksikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Miryando Eka Putra,SH.,MH) dan Bendahara Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Ernawati) serta perwakilan dari keluarga terdakwa dan pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang.
Pembayaran uang denda telah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2680K/Pid.Sus /2020 yang menyebutkan bahwa terpidana Sulaiman bin M. Amin dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- ,apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Selanjutnya penyerahan uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada bank BRI Cabang Tanjung Karang.(red)