Lamyim.Beritaphoti.id
Kamis, 09 Februari 2023 Pukul 09.00 WIB sd selesai, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Kembali mendatangi salah satu Sekolah Di Wilayah Hukum Kabupaten Lampung Timur yaitu di SMAN 1 Sekampung Udik untuk melaksanakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah materi yang di sampaikan dalam Sosialisasi tersebut Penyalahgunaan Narkotika, Cyber Bullying atau Perundungan
Kamis(9/2/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim, Kepala Sekolah SMAN 1 Sekampung Udik didampingi Dewan Guru. Dalam sambutannya Kepala SMAN 1 Sekampung Udik Drs. Nyoman DARMA M.Si, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kehadiran Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyampaikan Edukasi Hukum kepada Anak Didik pada Sekolah SMAN 1 Sekampung Udik,
Karena ini baru pertama Sekolah kami di kunjungi oleh Jaksa untuk menyampaikan Sosialisasi Hukum terkait problematika yang sering terjadi pada dunia pendidikan antara lain Perundungan, serta tawuran antar pelajar.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kali ini merupakan permohonan langsung dari pihak sekolah kepada tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dapat menyampaikan Edukasi Hukum kepada para siswa/siswi SMAN 1 Sekampung Udik
Kegiatan JMS yang diselenggarakan Oleh Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung bertujuan untuk mencegah perilaku cyber bullying atau Perundungan yang kerap terjadi di kalangan Remaja khusunya pelajar SMA, Penyalahgunaan narkotika serta Tawuran antar pelajar
Hal ini masih menjadi fokus utama Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penyuluhan ini, mengingat akhir akhir ini banyak sekali kasus tawuran, geng motor antar pelajar terjadi pada dunia pendidikan khususnya di wilayah Lampung.
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengajak kepada seluruh Siswa maupun Siswi SMAN 1 Sekampung Udik yang akan ataupun telah memasuki usia 17 Tahun untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang sebagai pemilih pemula, selain itu juga disampaikan agar para Dewan Guru yang merupakan ASN agar dapat bersikap netral,
serta tidak mempengaruhi siswa maupun siswi sebagai pemilih pemula untuk mengarahkan salah satu Calon peserta Pemilu atau partai politik.
(PENKUM /red)