Sport Center Strategis Untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga Lampung

oleh

Bandarlampung, Beritaphoto.id
Pembangunan Sport Center di Lampung sangat tepat dan memang sudah seharus Sai Bumi Ruwa Jurai memiliki atau punya pusat olahraga. Hal tersebut ditegaskan Staf Ahli bidang Hukum Kementrian Pemuda dan Olahraga RI DR Drs Samsudin SH MPd, dalam wawancara di Radar Lampung TV sebagai host, Rabu (8/2) 2023 di Golden Dragon, Telukbetung.

Samsudin juga menegaskan, bahwa salah satu arah pembangunan olahraga provinsi Lampung diantaranya adalah membangun infrastruktur dan sarana prasarana dengan tekad mewujudkan pembangunan Sport Center sudah sangat tepat dan strategis. Ini diungkapnya pada diskusi publik yang bertema “Membedah Undang-undang No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Indonesia menuju Prestasi Olahraga Provinsi Lampung di PON 2024 di Sumut-Aceh”.

Samsudin menambahkan bahwa niat Gubernur Lampung itu sudah disambut baik oleh Kemenpora RI dan kemudian secara bertahap dilakukan pembicaraan dengan tahapan dan progress yang positif dalam rencana pembangunannya.
Kalau di situ sudah berdiri Sport Center akan jadi kebanggan provinsi Lampung di bantu kementrian PU Ri sudah memberikan lampu hijau. Arah perwujudan Sport Center sudah mulai terlihat dan strtategis.
Dalam kesempatan itu Samsudin juga membedah Undang-undang (UU) No.11 tahun 2022 sebagai pengganti dari UU No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, menjadi UU Keolahragaan Nasional.

“Atas petunjuk dari Presiden Jokowi untuk mereview total sistem keolahragaan nasional lewat Undang-undangnya. Maka ini bukanlah revisi UU namun mengganti. Karena yang Namanya revisi itu presentasenya kecil. Nah kalau UU No.11 ini merupakan pengganti UU No.3/2005 karena lebih dari 90 persen berubah. Artinya perubahan total,” ungkap Samsudin.

UU No.11/2022 ini diperjuangkan sejak tahun 2020 dengan kerjasama pihak-pihak terkait termasuk DPR RI, sehingga menghasilkan UU yang sangat elegan, yang akhirnya disahkan oleh DPR RI pada 15 Pebruari 2022.
Dalam penjelasannya Samsudin mengatakan bahwa dalam UU ini ada tiga hal pokok penting yang diakomodir, yakni tentang perkembangan Teknologi, sehingga bisa mengakomodir Elektronik Sport – E-Sport menjadi cabang olahraga anggota KONI.

“Kemudian bahwa olahragawan diakui sebagai profesi. Ini juga diatur dan dibenarkan dalam UU No.11/2022, artinya olahraga ini bisa menjadi pilihan pekerjaan atau profesi baru yang bisa menghasilkan,” tambahnya.
Pejabat Publik
Kemudian, tambah Samsudin, jika dalam UU No.3/2005, pengurus KONI bersifat mandiri dan profesional tidak membolehkan pejabat public menjabat sebagai ketua KONI mulai dari pusat sampai daerah.

“Maka dengan banyak pertimbangan yang signifikan, akhirnya diperbolehkan kembali para pejabat publik menjadi nahkoda organisasi olahraga terutama untuk KONI, dari pusat hingga daerah. Ini demi keberlangsungan prestasi olahraga dan dukungan maksimal soal pendanaan serta kebijakan lainnya,” kata Samsudin.

Dipersilahkan, lanjut Samsudin, jika saat ini pada suksesi ketua KONI Lampung sedang berlangsung dan beberapa pejabat publik berminat. “Silahkan, tidak masalah sepanjang didukung oleh cabor itu sendiri tentunya. Justru jika ini dipandang bisa lebih memudahkan dalam pencapaian dana pembinaan olahraga dan sebagainya maka justru sangat baik,” tambahnya.

Hal lain yang juga ditegaskan dalam UU No.11/2022 adalah mengenai Dana keolahragaan. Dana ini dikelola secara mandiri dan profesional. Dan boleh minta sumbangan resmi untuk dan atas nama olahraga ke masyarakat, tentu dengan persyaratan yang sudah disetujui dan dibenarkan.
Dalam hal mengatasi sengketa olahraga, akan dibentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa keolahragaan yang dalam prakteknya nanti keputusannya mutlak dan tidak bisa dilakukan banding lagi, atau final.

Ada beberapa pokok perubahan yang penting dalam UU No.11 tahun 2022 itu yang diharapkan bisa lebih berpihak kepada dunia olahraga secara penuh.
Dalam diskusi publik kali ini, sebagai narasumber juga dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Qudratul Ikhwan, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan dan Plt Kadispora Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda.

Dengban audiens undangan dari KONI Provinsi Lampung, cabang olahraga serta wartawan. Dan ditanyangkan langsung lewat kanal Radar TV Lampung di Youtube.com yang dipandu sebagai moderator, Adi Kurniawan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *