Bandarlampung .Beritaphoto.id
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah dilaksanakan Acara Pengarahan dan Penyuluhan Hukum dalam rangka peningkatan kesadaran nilai-nilai 4 (empat) pilar kebangsaan.
Bahwa acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Helmi,SH.,MH), Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung (Drs.H. Seraden Nihan,MH), Wakil Ketua serta Pengurus Daerah LDII Kota Bandar Lampung (H.Miftah Falah,Amd.Kes), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Rio Irawan P Halim,SH.,MH), serta 25 (dua puluh lima) anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Bandar Lampung .senin (13/2/2023)
Bahwa dalam acara Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bertujuan memberikan pemahaman mengenai 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta penanaman nilai-nilai sejak dini di lingkungan keluarga dan masyarakat guna menanamkan rasa cinta tanah air dan serta 4 (empat) pilar harus ditanamkan dalam pikiran dan perbuatan setiap masyarakat, agar mampu berkontribusi positif dalam membangun bangsa dan negara dengan dilandasi cinta tanah air
Penyuluhan Hukum tersebut mendapatkan respon positif dari para peserta/Audience dalam hal ini anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kota Bandar Lampung yang terlihat dari kehadiran dan tanggapan positif dari anggota LDII yang hadir
Bahwa Pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Organisasi Kemasyarakatan dalam hal ini Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kesadaran hukum tentang nilai-nilai 4 (empat) pilar kebangsaan serta terwujudnya nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan yang mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.(rls/red)