Dua Dokter Jadi Saksi Sidang Suap Karomani

oleh

Bandarlampung.Beritaphoto.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sebanyak tujuh saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan melibatkan tiga terdakwa yakni Prof Dr Karomani, Heryandi, dan M Basri.

“Hari ini tujuh saksi dan hadir semua,” kata Jaksa KPK, Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan ketujuh saksi tersebut yakni Dr Ruskandi selaku dokter anak, Drs Tugiyono, Evi Daryanti; PNS Staf Dinas PUPR Tulangbawang, dan Dr Evi Kurniawati sslaku Dosen Fakultas Kedokteran Unila.

“Ada tiga saksi yang masih di luar. Untuk pertama kita memanggil Ruskandi, Tugiyono, Evi Daryanti, dan Evi Kurniawati untuk memberikan keterangan saksi nya,” kata dia.

Untuk tiga saksi lainnya yang hadir dalam persidangan di antaranya Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo, BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila; Nurhati Br Ginting, dan Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila; Shinta Agustina.

Hingga saat ini, Jaksa KPK dan majelis hakim masih menggali keterangan dari saksi Ruskandi selaku dokrer anak.

Jaksa dan hakim menggali keterangan saksi terkait hubungan saksi dan Karomani melalu Budi Sutono yang memasukkan dua orang cucunya di fakultas kedokteran Unila.

Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *