Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Kesadaran Hukum dari Desa

oleh

Beritaphoto.id
dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan
penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar
mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium
atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Di samping itu dalam penanganan laporan atau
pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan
melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat
Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing.

Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan
objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun. Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di
tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam
mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Saya tidak ingin karena
ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-
materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar
dari perkara koruptif”. Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa
sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi
mafia tanah di tingkat desa.

Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem
administrasi buku tanah di pemerintahan desa.
Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan
program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (satker) di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum
yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa termasuk melakukan
pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih
simpel, muda dimengerti dan dilaksanakan.

Jaksa Agung juga mengatakan perlu sosialiasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat desa dengan
melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri setempat dalam kapasitas selaku penegakan hukum terpadu
(gakkumdu) dalam tindak pidana Pemilu, sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan
menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat desa. (K.3.3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *