Rutan Bandarlampung Musnahkan Benda Terlarang Hasil Razia

oleh

Bandarlampung.Beritaphoto.id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung memusnahkan puluhan benda terlarang yang ditemukan dalam pelaksanaan razia di kamar hunian warga binaan setempat.

“Kita ini kami telah musnahkan benda terlarang hasil razia dadakan yang kami laksanakan,” kata Karutan Iwan Setiawan melalui KPR Yusuf Priyo Widodo di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan puluhan benda terlarang yang telah dimusnahkan tersebut di antaranya kabel, paku, kartu, kaca, dan sikat gigi.

“Semua langsung kami musnahkan dengan cata kami patah menjadi yang kemudian kami bakar disebuah tong,” kata dia.

Pemusnahan barang terlarang tersebut merupakan salah satu cara untuk melakukan pencegahan dan meminimalisir adanya benda atau barang terlarang di dalam kamar hunian WBP.

Kegiatan razia dan penggeledahan dilaksanakan pada kamar hunian warga binaan B2.7, B2.12, B1.1, B1.7, C1.1, C1.3, C2.1, dan C2.4

“Dari kegiatan pelaksanaan razia ini tidak di temukan barang terlarang seperti narkoba,” katanya.

lanjut dia, dalam mengantisipasi adanya benda terlarang, pihaknya terus melakukan pengetatan terhadap blok warga binaan guna mengantisipasi adanya barang terlarang di dalam Rutan.

Pengetatan untuk seluruh blok tersebut terus dilakukan setiap harinya berdasarkan atensi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Lampung.

“Razia merupakan salah satu upaya kami dalam menekan peredaran benda terlarang. Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap seluruh warga binaan agar tidak kesempatan untuk warga binaan yang menyimpan barang terlarang seperti ponsel maupun narkoba,” katanya lagi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *