Bandarlampung.Beritaphoto.id
Terpidana tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Maya Metissa memgajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.
Sidang PK tersebut diajukan oleh terpidana melalui dua penasihat hukuknya Nova Aryanto dan Januari M Nasir. Sidnng PK tersebut dipimpin oleh Hendro Wicaksono selaku Ketua Majelis Hakim dan Eciyanto selaku hakim anggota.
“Hari ini sidang PK yang diajukan oleh Maya Metissa. Kemudian Hardiansyah selaku penuntut umum,” kata Hendro Wicaksono dalam persidangan, Senin.(27/2/2023)
Dalam PK tersebut, sidang kemudian ditunda pada pekan depan lantaran tidak hadirnya penuntut umum dalam hal ini jaksa Hardianysah.
“Karena jaksa tidak hadir, maka sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pada pekan depan tanggal 6 Maret 2023,” kata dia.
Penasihat hukum Maya Metissa mengatakan, sidang PK yang diajukan tersebut bertujuan agar majelis hakim dapat memeprtimbangkan putusan yang telah dijatuhkan selama tujuh tahun oleh pengadilan tinggi pada tingkat banding.
Dalam sidang PK tersebut, pihaknya telah menyiapkan dua novum yang akan diajukan ke majelis hakim terkait tindak pidana korupsi yang terjaid di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara.
“Ada dua novum yang kami ajukan. Pertama terkait tungal nya penetapan tersangka dan kedua terkait perhitungam kerugian negara yang tidak sesuau,” kata Nova Aryanto.
Dalam sidang PK tersebut, lanjut dia, terpidana berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman selama empat tahun yang telah dijatuhkan oleh pengadilan pada Rabu tanggal 30 Desember 2020 lalu.
“Itu harapan kami agar majelis hakim mempertimbangkan itu. Kemudian kami juga minta agar jaksa dalam perkara ini serius menangani PK ini sehingga dapat selesai dengan cepat. Jika memang tidak bisa hadir karena ada kegiatan mohon kami diberitahukan melalui surat atau sebagainya,” kata dia.
Terpidana Maya Maya Metissa merupakan seorang mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Lampung Utara. Ia terjerat kasus pidana korupsi menyelewengkan anggaran BOK Lampung Utara.
Pada Rabu tanggal 30 Desember 2020 lalu, terpidana Maya Metissa dihukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung selama empat tahun kurungan penjara denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Kemudian terpidana Maya Merissa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.910.443.500,00.
Pada putusan tersebut, jaksa mengajukan banding dan memutuskan hukuman terhadap terpidana selama tujuh tahun. Kemudian pada tingkat kasasi, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan tinggi selama tujuh tahun.(red)