Bandarlampung. Beritaphoto.id
Sebanyak 28 petani budidaya ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) menggugat IPC Pelindo Panjang, Lampung terkait ganti rugi matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah oleh proyek IPC Pelindo beberapa waktu lalu.
Sidang gugatan tersebut di pimpin oleh Achmad Rifai selaku Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, dan Samsumar Hidayat selaku hakim anggota.
“Hari ini kita periksa terlebih dahulu berkas-berkas baik dari penggugat dan tergugat. Namun ada beberapa berkas surat kuasa yang bisa diperlihatkan kan oleh pihak tergugat sehingga sidang ditunda pada tanggal 29 Maret 2023 mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai dalam persidangan, Rabu.
Penundaan tersebut, selain tidak dapat nya ditunjukkan surat kuasa dari pihak tergugat, masih adanya tergugat yang belum bisa hadir lantaran masih adanya di Jakarta.
“Tanggal 29 Maret kita lakukan panggilan kedua, semoga para pihak bisa bertemu dan bicara secara terbuka. Jika bisa damai kenapa tidak, harapan kami tidak ada yang kalah tapi menang semua,” kata dia
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu mengatakan, hari ini merupakan sidang pertama untuk gugatan Pelindo terhadap 28 korban petani kerapu.
Selain menggugat Pelindo, lanjut dia, ada dua perusahaan dan satu perorangan yang turut tergufat terkait turut serta dalam melakukan pencemaran di proyek Pelindo yang mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu milik petani setempat.
“Ini sidang pertama gugatan korban Pelindo yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain Pelindo ada dua perusahaan lainnya seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan. Kemudian ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, lanjut dia, 28 korban petani kerapu tersebut melakukan gugatan ke Pelindo dengan nilai kerugian akibat matinya budidaya ikan kerapu sebesar Rp50 miliar.
“Ril yang kita lihat kerugian atas proyek Pelindo ini mencapai Rp50 miliar tapi kerugian lain seperti para korban tidak bisa lagi bertambak dan berusaha dan terlantar sehingga kerugiam memcapai Rp500 triliun,” kata dia.
“Kami sekarang dalam tahap mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan dan kami percaya pengadilan akan memberikan putusan seadil-adilnya,” kata dia lagi.
Salah satu korban petani ikan kerapu, M Ali Hamid berharap kepada majelis hakim untuk memutus para tergufat untik bertanggungjawab atas kerugian yang telah diperbuat akibat lroyek Pelindo.
“Secara hukum pidana mereka sudah terbukti bersalah, jadi kami betuk-betul minta agar semua dituntaskan menginfat kami sudah bertahun-tahun menderita. Kami lercayakan kepada LBH Nasional untuk menjembati kami untuk mendapatkan keadilan,” katanya.(red)