Bandarlampung.Beritaphoto.id
Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang telah terima berkas pelimpahan tersangka BIRSAH (57) berikut barang bukti dalam kasus Persetubuhan di Kecamatan Panjang kota Bandar lampung.
Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Polsek Panjang Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, pada Kamis (02/2/2023).
Kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Marimbun Panggabean,SH. mengatakan, berkas perkara tersebut telah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan, setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan Polsek Panjang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang,” kata Marimbun Panggabean,SH saat dikonfirmasi, Kamis.
Kendati demikian, Marimbun Panggabean, SH tak menjelaskan secara terperinci mengenai barang bukti yang di terima dari penyidik Polsek Panjang.
Ia hanya menyebutkan bahwa tersangka BIRSAH (57) akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Way Hui Kota Bandar Lampung , terhitung sejak 02 Maret 2023 Hingga 21 Maret 2023.
“tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Way Hui Kota Bandar Lampung,” ujar Marimbun Panggabean,SH.
Dalam kasus tersebut, tersangka BIRSAH (57) disangkakan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah kelas 1 SD Selama 8 Kali sejak tahun 2019 hingga 2022.
Kemudian tersangka BIRSAH (57) juga melakukan perbuatan cabul kepada anak tetangganya sebanyak 2 kali,
tersangka BIRSAH (57) pun dijerat dengan Pasal 81 (1) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 ,Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Marimbun Panggabean,SH pun menambahkan “bahwa terhadap perkara tersangka BIRSAH (57) akan segera limpahkan ke PN tanjungKarang untuk diajukan kepenuntutan. (Red)