Bandarlampung.Beritaphoto.id
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima Pembayaran Uang Pengganti (UP) Rp.173.962.071 ( seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh puluh satu rupiah) Perkara Korupsi atas nama terpidana Krissanti ,M.M binti Syahroni yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Gaji Pegawai BPBD Kota Bandar Lampung acara digelar di Kantor Kejari Bandarlampung.Rabu (8/3/2023)
Terpidana merupakan Bendahara berdasarkan Nomor : 800/19/IV.02/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penunjukan Pembantu Bendahara Pengeluaran (Gaji) dan Pembantu Bendahara (Pembukuan) pada Badan Penanggulangan Bencana daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan uang Pengganti tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Ahmad Hasan basri,SH.,MH) yang disaksikan oleh Kasubsi Penuntutan Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi (M. Tegar Satria Mandala Sakti,SH.,MH), Bendahara Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Ernawati), serta perwakilan dari keluarga terdakwa dan pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang.
Pembayaran uang Pengganti telah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusanya Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 20 Januari 2022 yang menyebutkan bahwa terpidana Krissanti ,M.M binti Syahroni dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.150.000.000,- , subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan Uang Pengganti (UP) Rp.173.962.071 subsidair 1 (satu) tahun
Selanjutnya penyerahaan uang Pengganti sebesar Rp.173.962.071 ( seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh puluh satu rupiah) tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui bank BRI Cabang Tanjung Karang (*)