Bandarlampung.Beritaphoto.id
Upaya memperkuat pemahaman dan tingkat kedisiplinan pegawai Lapas Kelas I Bandar Lampung Kepala Bagian Tata Usaha beserta Kepala Pengamanan Lapas didampingi Kepala Sub Bagian Kepegawaian sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun j
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada jajaran regu pengamanan Lapas, Rabu (08/03).
Lahirnya PP Nomor 94 Tahun 2021 menggantikan PP No 53 Tahun 2010 yang mengatur disiplin pegawai. Adanya PP ini maka diikuti dengan sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS baik dalam hal konsepsi maupun jenis hukuman disiplin.
Kepala Bagian Tata Usaha Mulyani mengutarakan sosialisasi tentang disiplin pegawai ini penting dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pegawai terhadap peraturan yang mengatur integritas para pegawai.
Sementara Kepala Pengamanan Lapas Wahyudi, secara khusus, meminta jajaran regu pengamanan untuk menjaga kedisiplinan karena terkait dengan keamanan dan ketertiban Lapas. Dia mencontohkan saat pergantian regu pengamanan merupakan saat rawan dalam hal gangguan keamanan dan ketertiban.
Perubahan ketentuan
disiplin PNS baik dalam hal konsepsi maupun jenis hukuman disiplin di PP Nomor 94 menjadi perhatian Kepala Sub Pegawaian Budi Prasetyo. Perubahan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pegawai dikarenakan sanksi yang akan dijatuhi lebih berat dan lebih ketat
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan secara berkelanjutan agar menyentuh seluruh pegawai Lapas Kelas I Bandar Lampung.(red)