Momen Rakernas 2023,Sekali gus Kukuhkan Forum Pimred SMSI

oleh

Bandarlampung –Beritaphoto.id Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus mengukuhkan Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Pusat dan Penangung Jawab Daerah seluruh Indonesia, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2023.

“Saudara sekalian dengan kesadaran penuh kita berkumpul dan siap untuk mengarungi tanggung jawab moral, dalam rangka menegakkan kode etik jurnalistik dan menjalankan pedoman pemberitaan media siber Indonesia,” ujar Firdaus, saat pengukuhan.

Sedikitnya 25 orang Pengurus dan Penangung Jawab tersebut dilantik dihadapan perwakilan pengurus SMSI seluruh Tanah Air yang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT Ke-6 SMSI.

Menurut Firdaus forum ini penting sebab bagus atau tidaknya kualitas produk jurnalistik atau berita yang dihasilkan wartawan tergantung dari kebijakan Pemred-nya.

Sekretaris SMSI Provinsi Lampung, Senen, yang juga dilantik sebagai Penangung Jawab (Penjab) Forum Pemred Provinsi Lampung mengaku akan segera berkoordinasi dengan Pemred media SMSI di Lampung.

“Terima kasih kepada Bapak Firdaus yang sudah mengukuhkan Forum Pemred, kami SMSI Provinsi Lampung akan mengemban amanah ini untuk meningkatkan profesionalitas dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam bertugas,” ujar Senen.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris SMSI Kota Bandar Lampung, Siska Purnama Sari mengucapkan selamat kepada seluruh Ketua dan Penanggung Jawab Forum Pemred SMSI Seluruh Indonesia, khususnya Provinsi Lampung.

“Selamat atas dilantiknya Pak Senen sebagai Penjab Forum Pemred SMSI Provinsi Lampung, juga kepada penangung Jawab di seluruh Indonesia. Kami SMSI Kota Bandar Lampung berharap Forum Pemred dapat terbentuk di seluruh kabupaten kota,” ungkap Siska.

Ia berharap keberadaan forum pemred dapat mengawal kualitas produk yang dihasilkan media siber.

“Forum Pemred harus menjadi garda terdepan bagi media- media anggota SMSI untuk menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber,” pungkasnya. (*)

TING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *