Bandarlampung – Beritaphoto.id
Penasihat hukum Nuryadin selaku penggugat dalam perkara jual beli lahan mengatakan, bahwa muhabalah merupakan kinteks dalam mediasi.
“Mengajak muhabalah itu sendiri masih dalam konteks mediasi,” kata Nova Aryanto, Jumat (17/3).
Dia melanjutkan sejauh ini Darusalam selaku tergugat sendiri tidak pernah hadir dalam persidangan mediasi berdasarkan Sema No.1 Tahun 2008.
Jika masalah pembuktian, lanjut dia, pihaknya berani menggugat dan telah siap membuktikan dalam perkara gugatan jual beli lahan tersebut.
“Bukti kami siap, karena prinsip kami berani menggugat berarti kami ada bukti perbuatannya. Tapi jika memang ada itikad baik silakan hadir dalam persidangan,” kata dia.
Nova menambahkan pihaknya mempersilahkan jika pihak Darusalam ingin menggugat balik. Hal tersebut menurut nya sah-sah saja sebagai tindakan hukum.
“Kalau memang akan gugat balik silakan saja. Intinya ajakan penggugat melakukan sumpah muhabalah untuk menguji kebenaran dan prihal keyakinan mereka berdua yang bersahabat. Itu yang harus dibuktikan dengan keyakinan,” katanya.
Sebelumnya, Nuryadin mengajak tergugat untuk melakukan sumpah pocong atau muhabalah. Pihaknya siap mempersiapkan kiya’i untuk memimpin sumpah muhabalah tersebut.
Sumpah muhabalah sendiri dilakukan dengan tujuan untuk membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan terdugat bahwa benar adanya jual beli lahan tersebut.(red)