Terdakwa Katakan tuntutan jaksa Kejari Bandarlampung tidak profesional

oleh

Bandarlampung.Beritaphoto.id
Terdakwa penyalahgunaan narkotika, Maman Hilman menyampaikan pembelaan nya dihadapan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukumnya dalam sidang yang beragendakan pledoi.

Pledoi yang ia sampai kan secara lisan itu mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tersebut dalam membuat surat dakwaan mengabaikan dan mengenyampingkan kronologis yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sehingga pada tuntutan No. Perk: PDM-13/TJKARA/01/2023 mengandung ketidakjelasan yang dan tidak terpenuhi kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan sehingga menyesatkan dan cenderung asal-asalan,” kata terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan dalam pembelaannya tersebut, berdasarkan UU BNN No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yakni hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam Pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dengan memperhatikan barang bukti yang dimilikinya seberat 0,28 gram.

“Saya ditangkap di rumah. Namun jaksa menuntut saya enam tahun tiga bulan itu jelas tidak berdasar. Kemudian penggunaan narkotika berhak melakukan atau mendapatkan rehabilitasi untuk penyembuhan sesuai dengan UU yang ditetapkan,” kata dia.

Usai membacakan pembelaannya, terdakwa berharap kepada majelis hakim dapat melihat dan meninjau atas tuntutan yang dibacakan jaksa.

“Dalam perkara ini, saya menyesali perbuatan saya. Saya memiliki tanggungan istri dan tujuh orang anak. Izinkan saya dapat memperbaiki diri dan memulai segalanya lagi dengan baik,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Eka Mandayanti mengatakan, berdasaekan barang bukti yang ada, seharusnya terdakwa dapat dikenakan Pasal 127 dan mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri melalui rehabilitasi.

“Kita lihat sama-sama bahwa barang bukti nya sangat tidak sesuai yang seharushya rehabikirasi. Dalam pledoi kami, kami mohon kepada majekis hakim agar dapat mempertimbang kan kembali putusan mendatang agar terdakwa dapat direhablitasi,” katanya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *