Hakim Tunda Sidang Gugatan PT Pelindo karena Berkas Belum Lengkap

oleh

Bandarlampung.Beritaphoto.id
Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai dalam sidang gugatan PT Pelindo menunda persidangan lantaran ada beberapa berkas yang belum dilengkapi oleh pihak tergugat satu dalam hal ini PT Pelindo.

“Masih ada yang belum lengkap, jadi kami tunda,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas IA Bandarlampung, Rabu.(29/3/2023)

Dia melanjutkan sidang perkara ganti rugi matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah tersebut akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 3 Mei 2023 mendatang.

“Kami lanjutkan pada 3 Mei 2023,” kata dia.

Penasihat hukum 28 petani kerapu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Dr Sopian Sitepu mengatakan, bahwa hari ini sidang gugatan yang dilayangkan nya ditunda lantaran masih ada beberapa berkas yang belum dilengkapi oleh pihak tergugat satu (Pelindo).

“Tergugat empat dalam hal ini mantan Manajer Pelindo Lampung, Achmad Yoga Surya Darma juga tidak hadir. Tetgugat empat akan dipanggil kembali melalui surat kabat nasional karena sudah dua kali tidak hadir,” katanya.

Ditanya apakah ada penyelesaian antara 28 petani kerapu dan PT Pelindo di luar persidangan, ia mengatakan hingga saat ini belum ada penyelesaian tersebut.

“Penyelesaian di luar persidangan tidak ada. Kami juga nanti akan memetakan pada pemeriksaan setempat, supaya majelis hakim melihat juga fakta-fakta bagaimana dulu di lokasi ada tambak kerapu dan kini hahya tinggal gersang,” katanya lagi.

Sebanyak 28 petani budidaya ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) menggugat IPC Pelindo Panjang, Lampung terkait ganti rugi matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah oleh proyek IPC Pelindo beberapa waktu lalu.

Selain menggugat Pelindo, ada dua perusahaan dan satu perorangan yang juga tergugat terkait turut serta dalam melakukan pencemaran di proyek Pelindo yang mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu milik petani setempat.

Di antaranya PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan dan mantan Manajer Pelindo cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma.

Dalam gugatan tersebut, 28 korban petani kerapu tersebut melakukan gugatan ke Pelindo dengan nilai kerugian akibat matinya budidaya ikan kerapu sebesar Rp50 miliar dan kerugian lain akibat tidak bisa lagi bertambak memcapai Rp500 Milyar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *