Bandar Lampung -Beritaphoto.id
Sebagai pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan alat angkutan penumpang
umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan, sampai dengan bulan Maret 2023 Jasa
Raharja telah menyerahkan dana santunan kepada Ahli waris/korban kecelakaan lalu lintas sebagai
berikut : Pembayaran Dana Santunan Kecelakaan sampai dengan Maret 2023 sebesar 15,3 Milyar
Rupiah dengan peningkatan angka korban kecelakaan sebesar 11,57% dibandingkan dengan
tahun 2022.
Dengan rata-rata kecepatan penyerahan santunan selama 1 hari 5 jam ahli waris korban
kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja, pencapaian ini
lebih cepat dari target penyerahanan santunan yaitu 1 hari 19 jam.
Jasa Raharja juga melakukan pencegahan kecelakaan bersama instansi terkait dengan melakukan
Forum Group Discussion bersama dengan seluruh stackholder, melakukan pengecekan blackspot
Bersama Pihak Kepolisian, mengadakan Gebyar Keselamatan dengan Pihak Kepolisian Lalu lintas
dengan membagikan Helm dan Sembako gratis kepada masyarkat yang patuh terhadap Peraturan Lalu
Lintas,
Pemberian Pelayanan Kesehatan terhadap supir-supir kendaraan Umum di terminal Raja Basa,
dan juga Jasa Raharja telah memberikan bantuan Traffic Cone dan Water Barrier kepada mitra terkait,
serta Jasa Raharja juga ikut dalam Pos Pengamanan Arus Mudik 1444 H. Jasa Raharja selalu siap 24
jam dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan khususnya dalam Periode Mudik Lebaran
1444 H.
Dana Santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja dihimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor
bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Registrasi Kendaraan.
Selanjutnya dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung untuk
melakukan pembayaran pajak, dikarenakan apabila tidak melakukan Registrasi dan Identifikasi
(Regident) Kendaraan Bermotor 2 tahun setelah mati STNK data kendaraan bermotor tersebut akan
dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan berdasarkan UU No 22 tahun 2009
Pasal 74. Kami menghimbau sebelum melakukan perjalanan mudik agar para Pemudik dapat melakukan
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,
mengingat sedang diadakannya Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Denda dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu
di periode April – September 2023, dan tidak lupa untuk memastikan kondisi kendaraan yang akan membayar kan Pajak dan taat berlalulintas
Untuk pembayaran Pajak Kendaraan & SWDKLLJ masyarakat sudah dimudahkan dengan kanal-kanal
pembayaran digital seperti E-Signal & E-Salam yang dapat di download melalui Playstore & Appstore
maupun dengan cara Konvensional seperti datang ke Samsat Induk, Samsat Gerai Mall, Samsat Keliling
dan BUMDes yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
Demikian rangkaian giat dan kinerja Jasa Raharja Lampung sampai dengan Maret Tahun 2023 dan
persiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 1444 H, tujuannya selaras dengan program pemerintah
yakni untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Indonesia bukti nyata kehadiran negara di
tengah masyarakat, Jasa Raharja “Tepercaya Melayani Bangsa”. (Jr/red)