Sidang Tuntutan Kurir Sabu 58 kg di Tunda Lagi ,Jaksa Belum Siap dengan Tuntutan

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Sidang lanjutan Tiga warga Aceh terkait menjadi kurir sabu sebanyak 58 kg di kembali Tunda dikarena kan Jaksa penuntut Umum Belum siap dengan tuntutan nya sidang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang ,senin (20/5/2024)

Pada sidang lanjutan yg di jadwalkan dengan agenda tuntutan terhadap
Ketiga terdakwa kurir sabu 58 kg , M.Khadafi,Muhamad Yani dan Nurdin ketiga nya warga Desa Leung Kecamatan Paya kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh kembali di tunda karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutan nya ini di tunda untuk yang kedua kali nya


” Jaksa penuntut Umum Kandra Buana di menyatakan di persidangan Jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutan nya sidang kembali di tunda ujar Kandra ,senin

Oleh karna itu ketua majlis hakim Samsumar Hidayat menunda sidang sampai tanggal 27/5 mendatang

Penasehat hukum terdakwa Tarmizi SH menanggapi penundaan sidang tersebut dia menyatakan tetap menghormati keputusan yang di ambil majlis hakim ,sidang di tunda karena Jaksa penuntut umum kembali belum siap dengan tuntutan ini penundaan yang kedua kali , ujar nya ,

Lanjutnya
dia berharap pada sidang tuntutan mendatang Jaksa dapat memberikan tuntutan yang se adil adil nya kepada ketiga terdakwa ,ujar Tarmizi

Pada sidang dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana mendakwa mereka dengan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika tahun 2009 karena memiliki menguasai atau menjadi perantara narkotika jenis sabu

Ketiga nya di tangkap di Seaport Introduction di pelabuhan Bakau heni saat akan menuju Merak Banten pada bulan November 2013 yang lalu

Dimana mobil Axspander yang di tumpangi ketiga terdakwa di geledah polisi ,al hasil polisi mendapati 58 bungkus besar sabu yang di simpan di setiap lini pintu dan dashboard mobil tersebut (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *