Bandarlampung-Beritaphoto.id
Mantan Kabid Pemdes PMD Lampura Ismirham Resmi aju kan Kasasi ke Pengadilan. Negri Tanjungkarang
Gindha Ansori Wayka Penasehat Hukum Ismirham
Menjelaskan kedatangan nya ke pengadilan ini untuk secara resmi mendaftarkan upaya hukum lanjutan yaitu Kasasi bagi klien nya,kata nya ,selasa (21 /5/2024)
Selanjut Ginda mengatakan Vonis yang di jatuh kan Hakim terlalu tinggi dan tidak memiliki rasa keadilan karena itu dia meminta klien nya di bebas kan secara hukum ,mengigat perkara yang menjerat klien nya uang senilai Rp 5 juta ,kalau di hitung dari peraturan Bupati lampung utara nilai nya terlalu kecil untuk perjalanan dinas dalam mendampingi pelaksanaan Bimtek Kades Lampung utara tahun 2022,kata nya
Gindha berharap hakim Mahkamah Agung lebih jelas melihat berkas perkara yang menjerat klien nya ,dia memohon kepada majlis hakim agar dapat membebaskan klien nya dari jeratan hukum
Pada sidang terdahulu majlis hakim memvonis Ismirham selama 1 tahun dan dua bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan (red)