Hakim Tidak Terima Eksepsi Terdakwa Kadapi Sidang di Lanjutkan ke Materi Pokok

oleh

Bandar Lampung -Beritaphoto.id
Sidang lanjutan Terdakwa Kadapi seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman 20 tahun di Lapas Narkotika Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama

Kadapi di sidang dengan agenda Putusan sela di Pengadilan Negeri Tanjungkarang , Terdakwa Kadapi suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dalam putusan sela hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat di terima

” Ketua majlis Hakim Rakhmad fajri menyatakan eksepsi tidak dapat di terima sidang di lanjut kan dan masuk ke materi pokok ,ujar nya di depan persidangan ,senin (9/9/2024)

Perkara terdakwa Kadapi menyeret sejumlah nama, termasuk Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, Hendra Yainal Mahdar, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, Fajar Reskianto, dan Angga Alfianza, yang masing-masing diadili dalam berkas terpisah. Selain itu, nama Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Bag alias Koko Malaysia alias Miming, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan DPO Nomor: DPO/71/VI/2023/DITRESNARKOBA, juga disebut sebagai salah satu dalang dalam jaringan ini.

Menurut dakwaan Nomor 723/Pid.Sus/2024/PN Tjk, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menerangkan perkara ini terjadi pada awal Januari 2023, di mana Hendra Yainal Mahdar yang juga mendekam di Lapas Narkotika Banyuasin, menghubungi Kadapi untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu. Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi BBM oleh Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, yang menghubungkan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, seorang anggota jaringan narkotika.

Dalam komunikasi tersebut, Kadapi diminta untuk menyiapkan uang jaminan sebesar Rp. 500 juta agar bisa mendapatkan pasokan sabu. Kadapi kemudian mencari pembeli di Palembang dan berhasil mengamankan uang tersebut. Uang itu dikirimkan ke rekening yang diberikan oleh Muhammad Rivaldo, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan 35 kilogram sabu dari Malaysia.

Sabu tersebut kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju Tembilahan, Riau, dan didistribusikan ke berbagai pihak. Dari total 35 kilogram sabu, 10 kilogram diantaranya diberikan kepada Kadapi dan dijual di Palembang.

Kasus ini terungkap ketika Satreskrim Polda Lampung menangkap beberapa anggota jaringan tersebut, termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza, yang tengah membawa 21 kilogram sabu dari Lampung ke Jakarta.

Atas perbuatannya, Kadapi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *