Bandarlampung – Beritaphoto.id
Dua terdakwa Renaldi Hidayat dan Randy Prastyo warga Dusun Pasir Pagi kelurahan Pasar kota Krui kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat di dakwa Jaksa terkait jual beli benih Lobster sidang di gelar di PN kelas 1 Tanjungkarang ,selasa
Dalam dakwaan nya jaksa penuntut Umum Kandra Buana menjelaskan ,minggu 4 agustus 2024 sekira pukul 19 wib anggota Dirkrimsus dapat informasi dari masyarakat
Di Kampung Sawah kelurahan pasar Krui tepat nya di belakang pasar Klewer ada sebuah rumah yang dibuat untuk usaha pengemasan benih lobster.
Saat diaku kan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sekira 7500 ekor benih lobster bening 16toples plastik kososng ,satu unit air pumpdan air rator dua buah kotak polyfoam ,52 buah plastik bening untuk kemasan dan satu buah buku catatan berwarna biru.
Berdasarkan data yang ada pada Dunas Kelautan dan Perikanan provinsi lampung kegiatan tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin berusaha di bidang perikanan
Perbuatan terdakwa du ancam pidana dalam pasal 92 jo pasal 26 ayat [1] UU RInomor 45 tahun 2009 tebtang perubahan atas UU RInomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagamana telah diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang pengganti Undang undang nomor2 tahun 2022 tentang cipta kerja (red)