Bandarlampung – Beritaphoto.id
Lima orang Ibu Rumah tangga di Bandarlampung diajukan ke persidangan terkait mengiklan kan judi online di medsos sidang di gelar di Pengadilan Negri kelas 1 A Tanjungkarang rabu [18/9/ 2024]
Lima terdakwa tersebut masing masing ,Thasya Widya ,Indra Eka Safitri ,Monique Diva Puytri Eliza Aprili dan Sindi Amalia
Mereka didakwa jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengiklan kan atau mengajak masyarakat ramai melakukan perjudian melalui situs online
Dalam dakwaan nya jaksa penuntut umum menjelaskan. Mereka dengan sengaja dan tanpa hak menditribusi kan ,mentranmisi kan dan di akses di infomasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
Pada jumat 21juni 2024sekira pukul7.30 wib team Tekab 308polda lampung mendapat informasi dari masyrakat bahwa ada beberapa akun insagram yang memposting atau mengiklankan perjudian online melalui situs Judi Online
Berdasar kan infomasi tersebut dilakukan patroli cyber dari insagram team Tekab polda lampung melaku kan penyelidikan dan mendatangi beberapa tempat kejadian perkara dalam penangkapan pertama terdakwa Thasya Widiya Sari di jalan Umam Bonjol kemiling Bandarlampung dan selanjut nya menangkap empat orang lagi di tempat yang berbeda
Perbuatan terdakwa diancam pasal27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU RI nomor1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UUnomor 11 tahun 2008tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP diancam pidana di atas 5 tahun.
Sidang akan di la jut kan minggu depan dengan agenda keterangan saksi