Bandarlampung-Beritaphoto.id
Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnua, Bey Sujarwo berencana secepatnya akan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk membayar denda dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008.
“Insyaallah tanggal 20 September 2024 mendatang di hari Jumat kita akan ke Kejati Lampung untuk membayarkan denda Alay sesuai hasil putusan sebesar Rp500 juta,” katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan sampai saat ini untuk kondisi kesehatan Alay sendiri masih dalam keadaan sehat di Lapas Gunung Sindur. Uang denda yang dibayarkan ke Kejati Lampung itu sendiri merupakan iktikad baik Alay untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Beliau berpersan mumpung masih dalam keadaan sehat dan masih sanggup berjuang untuk membayar denda maupun kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut,” kata dia.
Terakhir, tambah Sujarwo, terpidana Alay sendiri telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp28 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang pencicilan kerugian negara tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare yang berada di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Sehingga, total uang yang telah dicicil sebesar Rp39.141 .900.000 dari uang pengganti senilai Rp106 miliar lebih,” kata dia lagi.
“Sisanya masih Rp67. 719.714. 800. Untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebbagai warga binaan,” katanya.
Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnua, Bey Sujarwo berencana secepatnya akan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk membayar denda dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008.
“Insyaallah tanggal 20 September 2024 mendatang di hari Jumat kita akan ke Kejati Lampung untuk membayarkan denda Alay sesuai hasil putusan sebesar Rp500 juta,” katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan sampai saat ini untuk kondisi kesehatan Alay sendiri masih dalam keadaan sehat di Lapas Gunung Sindur. Uang denda yang dibayarkan ke Kejati Lampung itu sendiri merupakan iktikad baik Alay untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Beliau berpersan mumpung masih dalam keadaan sehat dan masih sanggup berjuang untuk membayar denda maupun kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut,” kata dia.
Terakhir, tambah Sujarwo, terpidana Alay sendiri telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp28 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang pencicilan kerugian negara tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare yang berada di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Sehingga, total uang yang telah dicicil sebesar Rp39.141 .900.000 dari uang pengganti senilai Rp106 miliar lebih,” kata dia lagi.
“Sisanya masih Rp67. 719.714. 800. Untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebbagai warga binaan,” katanya.