Bandar Lampung -Beritaphoto.id
Kepala Rupbasan kelas 1 Bandarlampung Zulkarnain Turut hadir dan ikut memusnahkan Barang bukti yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap pada acara yg di gelar Kejari Bandarlampung di
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa, (5/11/2024)
Pada kesempatan itu Kepala Rupbasan Bandarlampung Zulkarnain menyatakan pemusnahan yang di laksanakan kejari Bandarlampung merupakan barang hasil kejahatan yang sudah mempunyai keputusan hukum Tetap ,ujar Zulkarnain .
Kejaksaan Negri Bandarlampung sudah dua kali di tahun 2024 ini melakukan pemusnahan pada Juli lalu dan yang kedua pada November 2024. Ini
“Yang dimusnahkan pagi hari ini dari 217 perkara sejak 18 Juli hingga 5 November 2024 dan pada Juli lalu telah dimusnahkan dari 361 perkara,” ujar Kajari Bandarlampung Helmi.
Bila dirincikan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yakni barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu-sabu 57,717 gram, ganja 9.317,2482 gram, ekstasi 5.110,2904 gram dam 9.559 butir.
Lalu berbagai macam jenis obat-obatan dan kosmetik, senjata api rakitan beserta 6 butir amunisi, senjata tajam, barang bukti elektronik handphone berbagai merk, berbagai jenis pakaian dan tas. Lalu minuman beralkohol jenis CIU, oli palsu dan BBM pertalite oplosan.
Sedangkan pemusnahan barang bukti dari cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang terdiri dari barang bukti narkotika 131 paket, ganja 2 paket, berbagai jenis pakaian dan tas, senjata tajam dan barang bukti elektronik handphone berbagai merk.
“Perkara yang kita tangani sudah tuntas sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Jadi kalau perkara belum dilaksanakan eksekusi terutama barang bukti masih jadi tunggakan jaksa penuntut umumnya,” ungkapnya.
Turut hadir , Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, Unsur TNI dan Polri , BNN ,Pengadilan Negri Bandarlampung dan unsur terkait lain nya(red)