Bandarlampung -Beritaphoto.id.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjung Karang Agus Tendi Pukuk Kesuma.SH.MH turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan dan sitaan selama periode September hingga Desember 2024 di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 21/1/2025)
Tendi menjelaskan dia turut menghadiri pemusnahan mewakili Pengadilan Negri Tanjungkarang barang yang di musnahkan berupa Narkoba sitaan dan tangkapan Polresta Bandarlampung priode september sampai dengan Desember 2024
barang bukti yang dimusnahkan yakni ,9,238 Kg ganja, 550,18 gram sabu dan 348 butir ekstasi,jelas Tendi.
Turut hadir dalam pemusnahan beberapa instansi terkait Kejaksaan ,BNN dan jajaran Polresta Bandarlampung..
Lanjut Tendi
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum untuk jenis ganja, sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender,” kata Nya
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, ada pun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 9,238 Kg ganja, 550,18 gram sabu dan 348 butir ekstasi.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran.
“Ada pun nominal barang bukti narkoba itu senilai Rp 672 juta. Kalau dirupiahkan ganja senilai Rp18 juta, sabu Rp 550 juta, dan ekstasi Rp 104 juta,” ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Dengan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 1.700 jiwa. Barang bukti tersebut, merupakan hasil dari 13 laporan polisi dengan total tersangka ada 13 orang.
Mereka yang ditangkap tersebut, bertindak sebagai bandar dan juga pengedar, yang berasal dari Aceh untuk jenis ganja dan jaringan Riau untuk jenis sabu. (Red)