Bandarlampung – Beritaphoto.id.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bidang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bersama Bidang Pembinaan serta Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan eksekusi uang rampasan senilai Rp31.310.769.822,83.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukab eksekusi uang senilai Rp31 miliar lebih dalam perkara narkotika.
“Iya benar, tim sudah lakukan eksekusi terhadap perkara narkotika,” katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan hasil kerja tim terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara Narkotika.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, Angga menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) ke rekening kas negara (PNBP).
“Pelaksanaan eksekusi tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No6217 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024,” katanya.
Ia menambahkan eksekusi terhadap uang miliaran rupiah tersebut merupakan hasil perkara narkotika yang melibatkan terpidana atas nama M Ahyat Roja’i dan Nomor 7669 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 November 2024 atas nama terpidana Dedi Eko Setiawan.
“Eksekusi kita laksanakan di kantor Bank BSI KCP Bandarlampung Antasari,” katanya lagi.(*)