Tanggamus–Kosongnya penjabat Lurah di Kantor Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus berpolemik terhambatnya pelaksanaan pembangunan dan anggaran dana Kelurahan termin kedua terancam dibekukan.
Kekosongan jabatan Lurah Kuripan yang hampir satu bulan tersebut, yakni sejak dimutasinya penjabat Lurah sebelumnya yang dimutasi menjabat Sekcam Gunung Alip juga menuai tanda tanya adanya tarik ulur kepentingan.
Awen, seorang warga mengatakan, jabatan Lurah merupakan sosok pimpinan di tingkat Kelurahan dan yang berwenang dalam mengambil keputusan dan kebijakan utamanya dalam soal anggaran dan keuangan.
Sehingga dengan kosongnya jabatan tersebut saat ini, semua kegiatan yang bersifat memerlukan anggaran tidak dapat dilaksanakan segera, padahal tahun ini sudah hampir berakhir.
“Setidaknya tunjuk dan SK kan seorang pejabat pelaksana harian oleh instansi yang berwenang, agar kegiatan Kelurahan Kuripan ini bisa berjalan. Jangan dibiarkan kosong seperti saat ini, padahal pembangunan insfrastruktur sudah bisa berjalan, tapi terkendala pencairan dana di kas daerah, sebab diperlukan tanda tangan kuasa pengguna anggaran yaitu Lurah, ” Katanya, Rabu (04/11/2020).
Sementara itu Camat Kota Agung Erlan mengatakan, bahwa pihak Kecamatan telah mengusulkan ke Badan Kepegawaian agar menunjuk Pelaksana Tugas Lurah untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah kami usulkan untuk Plt sekaligus kami juga mengusulkan calon Lurah Kuripan jika badan Kepegawaian berkenan, dan harapan kami dan masyarakat, agar jabatan Lurah ini segera, bagusnya langsung definitif. Karena untuk kepercayaan diri dari jajaran Kelurahan dengan adanya Lurah, kemudian lebih mudah juga bagi kami dan masyarakat koordinasi, terkait sampah ataupun penanganan Covid saat ini, juga terkait pembangunan yang bersumber anggaran Kelurahan, ” ujarnya.
Sementara Erwinsyah Kabid Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Kabupaten Tanggamus mewakili Kepala Badan Aan drajat mengatakan, untuk penetapan Lurah Kuripan masih dalam proses verifikasi data.
Untuk selanjutnya hasilnya akan diserahkan kepada Bupati yang akan menetapkan pejabat Lurah definitif, dan waktunya dipastikan sesegera mungkin.
“Tidak ada tarik ulur jabatan karena kepentingan berkaitan jabatan lurah Kuripan tersebut, hanya para calon masih dalam proses tim kinerja. Mudah mudahan segera ditetapkan jabatan lurah difinitif, karena soal ini urgent, dimana lurah sebagai kuasa pengguna anggaran, untuk pembangunan setempat, ” jelasnya.
Diketahui, akibat kosongnya kursi Lurah Kuripan, berimbas terhambatnya pencairan dana anggaran Kelurahan tahap kedua tahun 2020 kisaran Rp360 juta yang akan dibangunkan insfrastruktur. Bahkan karena waktu limit tahun anggaran hampir berakhir sedangkan persiapan pembangunan belum dimulai, dikhawatirkan dana tidak terserap dan dibekukan dikasih daerah.
“Berdasarkan aturan untuk pencairan dana tersebut haruslah Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran, jadi kami harapkan jabatan Lurah Kuripan ini segera terisi, agar dana dikas daerah bisa dicairkan. Limit waktu hingga akhir tahun anggaran ini, masih bisa dicairkan, jika Lurah sudah ada,” kata Joni Fatriansyah, Kabid Anggaran BPKAD Tanggamus. (LBcru).