PH Nuryadin Nyatakan Bukti dan Fakta untuk Pasal 378 KUHP Terpenuhi Terkait Tipu gelap Dana Sporadik lahan Gunung Kunyit

Bandarlampung,Beritaphoto.id
Mengawal dan menjadi Penasehat Hukum (PH) H. Nuryadin, atas kasus tipu gelap dana Rp500 juta untuk sporadik lahan Gunung Kunyit, Hendri Martadinyata menegaskan semua bukti dan fakta persidangan sudah memenuhi atas pasal 378 KUHP.
Sabtu.(2/1/2021)

Dijelaskannya, dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), menerangkan bahwa : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Bacaan Lainnya

Oleh karna itu, Hendri mengatakan, persidangan nanti yang akan memutuskan kasus ini. Namun sebelum itu, ia menaruh harapan besar, agar pihak Kepolisian Resort kota Bandarlampung (Polresta Bandarlampung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, segera mengeluarkan SP-21 dari kasus tersebut.

“Kita sangat berharap ketegasan dua institusi penegak hukum tersebut dapat ditegakkan. Demi marwah keadilan bagi seluruh wakyat Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri juga mempertanyakan komentar penasehat hukum dari terlapor Darussalam dalam suatu pemberitaan yang menyebutkan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu tidak akan P21.

“Ini akan menjadi pertanyaan dan kenapa dia bisa jadi yakin seperti itu. Karena sampai dengan saat ini polisi masih berusaha melengkapi permintaan jaksa agar menyempurnakan berkas,” kata Handri kepada awak media, Sabtu 2 Januari 2021.

Diungkapkannya juga, statmen Handoko berbanding terbalik dengan proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kepolisian.

“Penetapan tersangka oleh Polresta Bandarlampung sudah benar, karena ada bukti-bukti surat adanya keterlibatan tersangka Darussalam dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan” katanya.

Kemudian ada keterangan saksi saksi serta keterangan ahli yang menguatkan bahwa memang ada peristiwa itu bahwa unsur unsur penipuan nya jelas.

Bahwa jika tidak ada bukti seperti yang dikatakan Handoko, harus dipahami bahwa unsur penipuan dalam Pasal 378 tidak harus menguntungkan diri sendiri, pihak lain, personal maupun koorporasi.

Bahwa jika ada rangkaian kebohongan yang diceritakan oleh mereka berdua sebelum terjadi dugaan penipuan uang terhadap klien nya . Bahwa fakta nya yang diceritakan sampai dengan saat ini yang disebutkan tidak ada yang benar.

*Sebagai contoh janji akan membuat surat dalam bentuk sporadik ternyata sampai hari ini tidak ada yang jelas, sporadik yang mana,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, lanjut Handri, tanggal sporadik dibuat pada tahun 2006, tetapi informasi dari penyelidikan tertera 2014.

Dan oleh lurah yang menerbitkan sporadik tersebut sudah dibatalkan. Artinya, dari 2014-2021 tidak ada janji yang yang terealisasi. Maka ini akan menjadi aneh jika melebar kemana-mana.

“Jangan-jangan ini sudah ada dugaan konspirasi terhadap peristiwa hukum lain terhadap pembuatan sporadik ini,” tandas Handri.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan