Bandarlampung,Beritaphoto.id
Menanggapi eluhan masyarakat Kota Bandar Lampung terkait bisingnya knalpot racing/brong, Satlantas Polresta Bandar Lampung bergerak cepat.
Sebanyak 170 unit sepeda motor berbagai tipe yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau diatas batas normal mulai dari 80-90 desible tergantung cc motor, ditilang dan disita.
Penilangan dan penyitaan tersebut dilakukan sejak 4 januari 2021, di seputaran jalan protokol seperti jalan ZA Pagar Alam, Cut Nyak Dien, Woltermonginsidi, Diponegoro, RA Kartini, Teuku Umar, Raden Intan, Ahmad Yani, MT Haryono, hingga jalan yang kerap digunakan untuk balap liar yakni Jalan Sultan Agung, dan Laksamana Malhayati.
“bagi masyarakat yang terjaring operasi, diberikan kesempatan hingga 25 januari 2021, untuk (datang ke Polresta) menggati knalpot yang terpasang, dengan knalpot standar yang sesuai ketentuan, apabila lewat 25 januari akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan, kita kasih kesempatan ke masyarakat atau adek-adek,” ujar Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda M. Saragih, Selasa 12 januari 2021.
Para pengedara tersebut melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal Rp. 250 ribu.
“kebut-kebutan ini adek-adek kita melakukan kerumuman, pandemi covid di Bandar Lampung semakin meningkat kita cegah penyebarannya, terutama yang masih balap liar,” paparnya.
Dari 170 sepeda motor, satu diduga kendaraan bolong, atau tanpa surat-surat resmi dari hasil pemeriksaan secara intensif. Sepeda motor tersebut jenis Yamaha R15 warna silver.
“kami akan koordinasikan dan serahkan ke Satreskrim untuk didalami,” paparnya.
Sementara, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusu Nugraha, pihaknya akan bergerak menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot racing ke masyarakat Bandar Lampung.
“sosialiasi kita arahkan ke warga, pengguna kendaraan baik klub motor atau remaja, begitu juga dengan penjual knalpot, agar tak menjual knalpot yang tidak sesuai ketentuan,” paparnya.
*Pasang Knalpot Racing Karena Gabut*
Thoriq Abdul Aziz (18) remaja yang baru saja lulus dari SMA Global Madani, merupakan salah satu warga yang ditilang. Ia datang ke Mapolresta Bandar Lampung pada selasa 12 januari 202., untuk memasang knalpot standar Suzuki GSX 125 cc miliknya.
“awalnya saya coba (knalpot) dua bulan karena efek di rumah, gabut gitu, saya beli dan coba, saya sadar kalau banyak negatif dan ganggu masyarakat,” ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung.
Warga Kedaton itu, membeli knalpot tersebut via online dengan harga Rp. 750 ribu. Saat ditilang, ia melintasi jalan Teuku umar.
“waktu itu mau ke rumah Saudara,” paparnya. (red)