KPP Natar keluarkan surat upaya tangkis gugatan Hiswana Migas

Bandarlampung,Beritaphoto.id
Tim Penasihat Hukum Hiswana Migas, Sopian Sitepu mengatakan, surat yang dikeluarkan KPK Natar terksit penarikan PPN sangat tidak tepat jika dikaitkan dengan gugatan yang ia ajukan.

“Sangat tidak bisa, surat yang dikeluarkan setelah kami mengajukan gugatan. Dalam hukum tidak ada yang mundur,” katanya, Rabu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, secara ligika surat yang telah dikeluarkan KPP Natar sama sekali tidak ada dasar untuk membantah penarikan PPN terhadap beberapa agen LPG 3 kilogram di Lampung.

Ia juga mengatakan dengan alasan apa pun, KPP Natar jika mencari pembenaran maka sudah tidak bisa lagi berdasarkan hukum.

“Penarikan PPN yang dilakukan KPP Natar merupakan bukti yang jelas bahwa KPP Natar telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan