Banadarlampung –Beritaphoto.Id
Terdakwa kasus korupsi kerugian negara pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu atas nama Samsurizal menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Samsurizal mengatakan, memohon majelis hakim untuk menyatakan dirinya tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya, karena dia merasa dikorbankan oleh pihak lain yang sebenarnya yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Ia pun membatah, selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerima uang sejumlah uang Rp 10 juta dari pihak manapun.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak mendapat untung atau memperkaya diri atau orang lain dalam pelaksanaan pembangunan tersebut,” kata Samsurizal, melalui sambungan virtual saat membacakan pledoi tuntutan JPU.
Saat akhir pembangunan, dirinya pun sempat memberikan masukan kepada Direktur RSUD Pringsewu untuk menahan 5% dana pemeliharaan ditahan dulu, karena dari laporan tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang menyatakan ada pekerjaan yang kurang bagus.
“Usulan saya tidak dipertimbangkan oleh Direktur dan tetap dicairkan PPTK,” kata dia, Jumat (19/2/2021).
Sementara, Penasehat hukum (PH) terdakwa Samsurizal, Heriyanto Serumpun, menyampaikan lima poin pembelaan atas tuntutan JPU. Pertama, menyatakan terdakwa Samsurizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan Primar dan Subsidair.
Kedua, membebaskan terdakwa Samsurizal oleh karena itu dari dakwaan tersebut diatas. Ketiga, Memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa kepada keadaan semula. Keempat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan terakhir menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara.
Ia mengatakan, kepala tukang yang ditunjuk oleh PT. Kademangan Nusantara yaitu bernama Ripto yang mengerjakan dan sekaligus mengetahui material yang digunakan untuk pembangunan tersebut sesuai keterangan saksi Irwansyah dan terdakwa.
“Jika dihadirkan untuk menjadi saksi, dapat membuat terang pihak-pihah yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Heriyanto. (*)
Sebelumnya, terdakwa Samsuriza didakwa melanggar pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Samsurizal dituntut 21 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp10 ribu. (red)