Jaksa putuskan tidak panggil mantan Wakil Bupati Lambar

Bandarlampung,Beritaphoto.Id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tidak memanggil Mukhkis Basri sebagai saksi dalam perkara jual beli kopi yang telah merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

“Ini tidak ada hubungannya dengan Pak Mukhlis,” kata Jaksa Bambang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Bacaan Lainnya

Menurut Bambang, modal yang sebelumnya telah diperuntukkan oleh Mukhlis Basri yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lamoung Barat untuk bisnis pom bensin. Namun terdakwa menyalahgunakan dan modal tersebut justru digunakan untuk bisnis kopi.

“Ternyata kepada terdakwa tidak digunakan untuk pom bensin melainkan dijadikan bisnis kopi tanpa izin,” kata dia.

Ia menambahkan untuk sementara pembuktian tersebut telah cukup dan memutuskan tidak memanggil Mukhlis Basri.

“Sepanjang sidang kita mencari saksi yang berkompeten untuk kopi ini. Kita sudah dapatkan dan kita putuskan tidak panggil Mukhlis Basri,” ujarnya.

Sidang pada hari ini, tiga saksi telah hadir dalam persidangan tersebut serta saksi BPKP terkait kerugian negara.

Dua saksi sangat jelas memberikan keterangan saksi, sedangkan satu saksi atas nama Yudistura akan dijadwalkan kembali pada minggu depan.

“Saksi Yudistira ini terlihat berbelit, oleh karena itu akan dipanggil ulang dan akan menanyakan terkait penjualan kopi yang uang nya telah di transfer ke terdakwa,” terangnya.(red)
,”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan