Bandarlampung, Beritaphoto.Id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan terhadap piutang iuran BPJamsostek untuk selampung.jumat(26/3/2021)
“Beberapa minggu lalu BPJamsostek telah mengirim 10 SKK ke kita terkait piutang iuran beberapa perusahaan,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, M Hari Wahyudi di Bandarlampung
Dia melanjutkan SKK yang diterimanya tersebut SKK penagihan untuk di tahun 2021. Menurut nya kemungkinan pihak BPJamsostek kembali akan memberikan SKK mengingat banyaknya piutang iuran tagihan.
“Saya tidak tahu persis nya berapa tapi yang saya dengar hasil rapat beberapa waktu lalu ada sekita miliaran,” kata dia.
Hari menjelaskan ada beberapa perusahaan di Lampung yang akan dilakukan penagihan bersama Kejari di antaranya Bandarlampung, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang.
Langkah ke depan pihak nya akan mengundang perusahaan yang tersaftar piutang iuran dan akan dilakukan mediasi bersama BPJamsostek.
“Kita akan tanyakan apa kendalanya sehingga menunggak. Tapi ketika kita sudah mediasi dan ternyata tidak ada itikad baik itu sendiri akan ada sanksi nya yakni UU No.24 Tahun 2011 Pasal 55 dengan ancaman kurungan penjara selama delapan tahun,” kata dia lagi.(red)