Boleh Shalat Id di Masjid dengan Prokes Ketat

Bandarlampung,Beritapgito.id
Masyarakat Lampung khususnya Umat Isalam yang tengah menjalankan ibada puasa di masa pandemi Covid-19, tak perlu kawatir dalam menjalankan shalat tarawih dan Id Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal tersebut dikarenakan Gubernur Lampung telah mengeluarkan edaran, terkait pelaksanaan shalat Id di Masjid dan Lapangan.selasa(11/5/2021)

Dalam surat edaran Gubernur Provinsi Lampung dengan nomor 045.2/1423/02/2021 tertanggal 14 April 2021, tentang pelaksanaan ibadah ramadhan dan shalat idul fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam kondisi pandemi corona visrus disease 2019 (Covid-19). Yang ditujukan kepada Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dan seluruh pejabat serta swasta, dapat melakukan shalat Iduf Fitri di Masjid atau Lapangan.

Bacaan Lainnya

Seperti dalam butir 6 (enam) berbunyi Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M dapat dilakukan di Masjid atau di Lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat seperti. Menyiapkan petugas sebagai pengawas Prokes, melakukan pembersihan dan disenfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi pintu masuk/keluar tempat ibadah, menyiapkan fasilitas cuci tangan, menyiapkan alat pengecek suhu dan menerapkan pembatas dengan jarak minimal 1 (satu) meter.

Mengutip dari grup WhatsApp Jamaah Masjid Mujahidin Sawah Brebes Tanjungkarang Timur Bandarlampung tertanggal 10 Mei 2021, bahwasanya PHBI Sawah Brebes tidak menggelar shalat Id di Lapangan setempat. Hal tersebut setelah pengurus terdiri dari Ketua dan Sekretasi, telah berkoordinasi dengan Polsek dan Polresta serta Lurah Sawah Brebes. (ha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan