Pembunuhan Anak, Ibu Bunuh Anak diBantu Selingkuhannya

Bandarlampung Beritaphoto.id
Sidang kasus pembunuhan anak dengan terdakwa Ayu Alivia ibu kandung korban dan selingkuhannya M. Amin sidang diselenggarakan secara virtual di PN Tanjungkarang kamia (3/6/2021)

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi. Dua diantaranya yakni Feri suami terdakwa Alivia sekaligus ayah korban, serta Ranti pemilik kontrakan tempat kedua terdakwa mengeksekusi korban.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Feri tidak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut, karena tak melihat peristiwa ketika anaknya saat dimandikan dan diurut.

“saya cuma melihat pas anak saya sudah dibawa (istrinya) ke rumah,” ujar Feri dalam keteranganya sebagai saksi via daring.

Senada, Ranti juga tak melihat peristiwa tersebut secara langsung, ketika keduanya memandikan dan mengurut korban.

“saya enggak lihat langsung, cuma ada di kontrakan,” katanya.

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa Ahmad Kurniadi SH mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sumir. Sebab ia menyebutkan dalam dakwan disebutkan korban meninggal akibat racikan minyak Panbo. Sedangkan menurutnya kematian korban dari hasil visum et repertum dalam dakwaan disebutkan tulang iga bagian kanan korban remuk akibat diurut M. Amin.

“ini rancu, apa minyak panbo apa diurut penyebabnya, kemudian saksi tadi juga enggak ada yang melihat secara langsung” ujar Kurniadi yang juga pengacara dari Posbakum PN Tanjungkarang.

Sidang pun dilanjutkan pada kamis 10 juni 2021, dengan agenda mendengar keterangan terdakwa

Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti mendakwa Ayu Alivia dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga

Sementara M. Amim didakwa pasal mendakwa Ayu Alivia dengan Pasal 80 ayat (3), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Ayu dan M. Amin pada 6 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Kontrakan Pak Sadul, Jalan Yos Sudarso Gang Cendana I Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak Ayu bernama Kartini Suci Rahayu berusia 9 bulan.

M. Amin beniat menghilangkan nyawa pada Kamis tanggal 4 Februari 2021 sekira jam 17.00 di gubuk yang terletak tidak jauh dari rumah pelaku Jalan Wr Supratman Kelurahan Talang Bandar Lampung, membuat racikan berupa gula merah yang dicampur dengan asam jawa yang ditambah dengan minyak panbo, setelah ramuan tersebut diracik, sebagian dimasukan ke dalam kantong plastik.

Kemudian Amin menghubungi Ayu dan mengajak untuk bertemu di sebuah kontrakan milik Ranti di daerah cendana I Kelurahan Bumi waras Kota Bandar Lampung, dengan membawa bayinya yang masih berusia sekitar 9 bulan.

selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 sekira jam 12.00 WIB Ayu dan dan Amin. Kemudian Amin menyuruh Ayu untuk meminjam gelas dan sendok, setelah gelas dan sendok disiapkan.

Kemudian Amiin mengeluarkan racikan berupa asam jawa dan gula merah yang dicampur dengan minyak panbo yang dibeli oleh terdakwa 2 minggu sebelumnya. Dari kantong plastik dimasukan ke dalam gelas plastic dan di aduk, kemudian sambil menggendong, Amin memasukkan racikan tersebut dengan menggunakan sendok ke mulut korban.

Karena korban erontak, Ayu memegang tangan serta kaki dan membuka mulut korban, dan Amin memasukan racikan tersebut ke mulut korban sebanyak 4 kali.

Tiba-tiba korban sesak nafas dan dari lubang hidungnya mengeluarkan cairan seperti cairan darah, lalu Amim menyuruh Ayu mencari kain untuk membersihkan cairan dari hidung tersebut.

Kemudian korban dimandikan dengan ember di luar kontrakan. Amim menekan perut dari bagian bawah hingga rongga dada, berulang ulang, hingga setelah ditekan bagian perutnya.

Setelahnya korban sesak nafas, lalu Amim pergi dari Kontrakan dengan alasan untuk mandi di rumahnya.

Malamnya Amin menekan dada korban dengan kedua tangannya secara berulang ulang, hingga korban lemas dan pucat, lalu meletakannya di atas kasur dan berpura-pura tidur, saat itu Ayu sedang Mandi.

Tak lama Ayu melihat anaknya terbujur Kaku. Korban sempat diberi minyak kayu putih dan hendak dibawa ke Puskesmas, namun dilarang oleh M. Amin dengan alasan dibawa ke dukun untuk beroba, namun akhirnya dinyatakan meninggal.

Hingga korban diantar ke Rumah Ayu atau nenek korban, lalu Ayu kabur dengan alasan ada keperluan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan