Bandarlampung,Beritaphoto.id
Terdakwa Nona Lestari (36), warga Bandarlampung seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bandarlampung, menjalani sidang perdana dalam kasus penipuan dengan modus bisa menaikkan jabatan eselon.
Dalam sidang dakwaan dengan terdakwa Nona Lestari atas perkara penipuan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti pada Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (.23/6/2021)
Jaksa penuntut umum menjelaskan dalam dakwaan nya peristiwa tersebut terjadi saat terdakwa pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu menghubungi saksi Yusuf Eddy Triyanto yang juga sebagai ASN di kantor yang sama mengatakan dapat membantu Yusuf mengurus jabatan esalon IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Terdakwa juga mengatakan telah menemui atasannya dan bisa mengurus asalkan mengirim uang sebesar Rp60 juta ke rekening BCA atas nama terdakwa.
“Terdakwa juga minta mengirim foto copy Surat Keputusan (SK) melalui pesan WhatsApp-nya,” kata Jaksa.
Keesokan harinya Yusuf mengusahakan uang yang diminta terdakwa dan segera mengirim ke rekening terdakwa. Sore harinya terdakwa mengajak bertemu Yusuf di Kedai Kopi Kece dan menanyakan apakah ada orang lain yang ingin naik jabatan Esselon IV.
Terdakwa juga menawarkan Yusuf jabatan eselon III, namun Yusuf mengatakan cukup untuk eselon IV
Saat keduanya pulang ke rumah masing-masing, pada malam harinya terdakwa menghubungi Yusuf dan mengatakan bahwa atasannya ingin Yusuf harus eselon III dan harus menambah uang sebesar Rp80 juta.
“Karena Yusuf percaya, ia keesokan harinya menggadaikan mobilnya, kemudian segera mengirim uang tersebut ke terdakwa. Terdakwa juga mengatakan kepada Yusuf bahwa ia akan dilantik pada 26 Februari 2021,” kata dia.
Selain Yusuf masih ada beberapa orang yang menjadi korban dengan di
Janjikan menjadi tenaga honorer dan Pol PP
Dimintai uang sebanyak Rp15 juta perorang ,namun pekerjaan yang di janjikan tak kunjung datang
Jaksa menambahkan pada 26 Maret 2021 Yusuf menanyakan kepada terdakwa kapan ia dapat dilantik sebagai eselon III. Namun terdakwa hanya menjawab secepatnya akan dilantik.
“Tak kunjung juga dilantik sehingga Yusuf terpaksa melaporkan terdakwa ke polisi. Akibat perbuatannya Yusuf mengalami kerugian ratusan juta rupiah
Selain Yusuf masih ada beberapa orang yang menjadi korban dengan di
Janjikan menjadi tenaga honorer dan Pol PP