Pelimpahan Tahap II, Mantan Kepala BPPRD Lamteng Terkait Korupsi Sebanyak RP 983.042.204

Beritaphoto.id
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Melaksanakan Tahap II melimpahkan Tersangka Y dan Barang Bukti dari Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan melakukan Penahanan dengan Rutan Terhadap Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penerimaan Pembayaran Pajak Penggunaan air Bawah Tanah PT.GGP (Great Giant Pineapple) Triwulan III dan IV tahun 2017 dan Triwulan I,II, III tahun 2018 pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah.,kamis.(8/7/2021)

Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Tengah Y telah melakukan penyimpangan dana pembayaran Pajak Penggunaan air Bawah Tanah PT.GGP (Great Giant Pineapple) Triwulan III dan IV tahun 2017 dan Triwulan I,II, III tahun 2018, dan telah dilaksanakan pemeriksaan oleh Auditor Keuangan Negara BPKP Perwakilan Lampung. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Indikasi Kerugian Negara sebesar Rp. 983.042.204,- (Sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu dua ratus empat rupiah).

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Nomor 01/L.8.15/Fd.1/03/2021 tangan 24 Meret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Yaitu Tersangka Y (mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah), yang disangka/diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dan diancam Melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Kedua Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 diruang Tindak Pidana Khusus Tersangka Y telah menitipkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah uang titipan sebesar Rp. 983.042.204,- (Sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu dua ratus empat rupiah) untuk disimpan dalam rekening penitipan sementara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Selanjutnya Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah selanjutnya Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka Y di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 08 Juli 2021 hingga 27 Juli 2021. Bahwa, alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka adalah dikarenakan alasan Subjektif dan Objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP selanjutnya Penutut Umum akan segera melimpakan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Kelas I A. (rill/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan