Bandarlampung Beritaphoto.id
Polsek Telukbetung Utara bersama instansi setempat memberikan pemahaman kepada para masyarakat terkait sektor yang boleh beroperasi dan tidak beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami bersama instansi terkait seperti Camar, Pol PP, Linmas, Bhabhinkamtibmas, dan Babinsa terus memberika pemasahaman kepada masyarakat dan pedagang terkait sektor-sektor,” kata Kapolsekta TbU, Kompol Robi B.Wicaksono di Bandarlampung, Kamis.(15/7/2021)
Dia melanjutkan hal tersebut dilakukan lantaran masih adanya masyarakat dan para pedagang yang belum mengetahui.
Pemahaman diberikan kepada masyarakaf dan pedagang untuk mengantisipasi keributan saat pemberlakukan PPKM Darurat.
“Oleh karena itu kita terua turun berikan pemahaman dan himbauan kepada mereka. Syukur sejauh ini belum ada para pedagang yang bandel di wilayah TbU,” kata dia.
Robi menjelaska ada tiga sektor pada masa pemberlakukan PPKM Darurat tersebut. Di antaranya, sektor esensial, non esensial, dan kritikal.
Pedagang yang boleh beroperasi pada masa PPKM Darurat masuk dalam sektor esensial seperti sembako, obat-obatan, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan lainnya.
“Masih banyak mereka yang belum memahami yang mana sektor esensial, non esensial, dan kritikal. Tapi kita tidak henti terus memberikan himbauan kepada mereka bahwa yang diperbolehkan yang di butuhkan masyarakat. Yang lain untuk sementara kita tutup sementara karena ini masuk dalam PPKM Darurat,” kata dia lagi.
Ia menambahkan ke depan pemilik toko yang membandel maka akan ada sanksi yang akan diberikan oleh Wali Kota Bandarlampung berdasarkan surat himbauan.
“Yang sudah kita himbau masih bandel nanti akan ada sanksi yang diberikan Wali Kota. Kita hanya membantu Pemerintah Daerah untuk mendukung kegiatan kerja dan kawan-kawan Satpol PP yang akan menegakan,” katanya.(red)