Oknum Advokat di Vonis Hakim Selama Dua tahun dan Enam bulan

Bandarlampung,Beritaphoto.id
Ketua Majelis Hakim, Fitri memvonis terdakwa David Sihombing kurungan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

“Memvonis terdakwa dengan kurungan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.(22/7/2021)

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan terdakwa dengan perkara penutupam fasilitas kepentingan umum tersebut telah melanggar Pasal 192 ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis Hakim sependapat dgn Penuntut Umun baik Kwalifikasi maupun berat ringannya penjatuhan pidana(straftmach)

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 192,” kata dia.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama terdakwa melalui penasihat hukum nya menyatakan banding.

Usai putusan, terdakwa yang didampingi istri langsung mejuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun enam bulan. Putusan yang dijatuhi majelis hakim tidak berubah dari tuntutan jaksa sebelumnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan