Majelis hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Joko Sudibyo Terkait Penipuan Pembayaran Pajak

Bandarlampung,Beritaphoto.id
Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono melanjutkan persidangan perkara penipuan pembayaran pajak dengan terdakwa Joko Sudibyo.

“Sidang kita lanjutkan dengan terdakwa Joko Subidyo,” katanya dalam persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Bacaan Lainnya

Keputusan untuk melanjutkan sidang perkara penipuan dengan modus pembayaram pajak tersebut lantaran sebeiumnya penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi.

Penasihat hukum terdakwa, Indra Jaya dalam perkara tersebut akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa perkara klieenya adalah perkara perdata.

“Perdata atau tidak kami akan membuktikan bahwa perkara ini masuk dalam perdata. Pekan depan kami akan hadirkan saksi ahli,” kata dia.

Sebelumnya terdakwa penipuan, Joko Sudibyo melalui penasihat hukum nya, Indra Jaya memohon kepada majelis hakim agar dapat dikabulkan terkait penangguhan penahanan.

Selain itu dalam eksepsi sebelumnya, ia mengajukan kepada majelis hakim bahwa perkaranya adalah murni perkara perdata melainkan bukan lah perkara pidana. 

Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya.

Peristiwa tersebut berawal pada bulan November 2011 saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar 34 milyar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.

Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa merupakan seorang rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama.

Terdakwa melakukam pertemuan di Jakarta dan saat itu ada Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Mendengat itu, terdakwa meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13.500.000.000 serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3.500.000.000.

Setelah uang diterima, terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan